Minggu, 15 Februari 2026

Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Lindungi Pekerja Desa

Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Lindungi Pekerja Desa
Pemkab Parigi Moutong Gandeng BPJS Lindungi Pekerja Desa. Foto: Pemkab Parigi Moutong

Parigi Moutong, MediaPalu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong terus memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat. Parigi Moutong Erwin Burase didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan.

Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis mendukung target nasional perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga tingkat desa.

Kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memperluas manfaat perlindungan, termasuk bagi pekerja rentan.

Pada 2026, kerja sama ini mendukung program Bupati dan Wakil Bupati bertajuk Sejahtera Bersama. Program tersebut menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Ini Maknanya

Pekerja kelembagaan desa meliputi perangkat desa (termasuk honorer), anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan formal. Sementara pekerja rentan mencakup kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM kecil.

Pendataan peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran.

Program ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain santunan Jaminan Kematian minimal Rp 10 juta, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan lainnya, beasiswa untuk dua anak (syarat dan ketentuan berlaku), serta manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat meningkat menjadi 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, terdapat diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Baca Juga:  Bawa 3,5 Kilogram Sabu, Kurir Asal Aceh Dicokok di Bandara Palu

Bagi pekerja rentan kategori BPU, iuran tergolong terjangkau mulai Rp16.800 per bulan, tergantung paket program dan kebijakan pembiayaan . Sepanjang 2025, total santunan yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Parigi Moutong mencapai Rp 24,3 miliar dengan 3.160 penerima manfaat.

menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

FADLI