Palu, MediaPalu – Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu yang diduga memasok barang haram tersebut kepada sopir truk pengangkut material tambang emas Poboya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku berinisial M.A.A alias A diamankan bersama empat orang lainnya, masing-masing berinisial S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, bong, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.
Berdasarkan keterangan sementara, M.A.A diduga memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali, termasuk kepada sopir truk angkutan material tambang Poboya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman berat.
MARDISON





