Palu, MediaPalu – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sulawesi Tengah ( Polda Sulteng) menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial EL, 27 tahun, warga Hunian Sementara (Huntara) Mamboro, Palu, dibekuk oleh Polisi tim Resmob Ditreskrimum pada Senin, 21 Juli 2025, di kawasan Pergudangan Layana, Palu.
“EL ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang terjadi pada 29 Juni 2025 di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar pukul 12.00 Wita,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis, 24 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 43 tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah membobol rumah di 21 lokasi lainnya.
“TKP curanmor maupun pembongkaran rumah tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, kawasan Pantai Barat Donggala, hingga Dongi-Dongi, Kabupaten Poso,” ujar Sugeng.
Saat ini, tim Resmob Polda Sulteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya. **
(AMB)





