Palu, MediaPalu – Polisi tergabung dalam Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 titik berbeda di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kedua tersangka, berinisial E dan A, ditangkap di kawasan Palu Selatan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merek, helm, dan kunci L yang digunakan dalam aksi pencurian,” kata Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim AKP Ismail dalam keterangan resmi yang diterima MediaPalu, Jumat 17 Oktober 2025.
Ismail mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi di BTN Petobo, Kamis, 16 Oktober 2025.
Tim Jatanras di bawah pimpinan IPTU Erics Iskandar dan IPDA Moh Pandu Aupan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku E.
Dari hasil pemeriksaan, E mengaku mencuri bersama rekannya, U, yang kini berstatus buron.
Pengembangan kasus berlanjut malam harinya. Sekitar pukul 20.55 Wita, polisi menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Birobuli Selatan. Dari tangan A, ditemukan beberapa unit motor hasil curian.
AKP Ismail menyebutkan, sedikitnya ada 11 laporan polisi terkait aksi keduanya.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi curanmor di Palu,” kata Ismail.
Barang bukti yang diamankan meliputi Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria FU merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, dan Yamaha Vixion hitam.
Ismail mengimbau warga waspada terhadap motor tanpa surat resmi.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menekan angka kejahatan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku U, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NURDIN





