Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Penginapan Palu

Barang bukti sabu yang disita polisi dalam penangkapan pengedar sabu di Kota Palu.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,300 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu dari terduga pelaku di Palu Timur. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SB, 30 tahun, ditangkap bersama barang bukti seberat 0,300 gram di sebuah penginapan di Kecamatan Palu Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu penginapan di Jalan Juanda I, Kelurahan Besusu Timur.

Polisi menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

SB diketahui merupakan Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palu dengan menyasar lokasi penginapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan SB di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga siap dikonsumsi maupun diedarkan kembali.

Setelah penangkapan, SB langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan.

Kombes Pol Hari Rosena menegaskan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Baca Juga:  Kurir Sabu Palu Ditangkap Polisi, Satu Kilogram Disita

Ia menginstruksikan Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya perintahkan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti perkara ini secara maksimal serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Hari Rosena, dalam keterangannya, Senin 2 Februari 2026.

Ia menambahkan, Polresta Palu akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum dan pengembangan jaringan harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Hingga kini, polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait tersebut.

MARDISON