Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 1 Kilogram di Sulteng

Pelaku pengedar sabu diamankan bersama barang bukti 20 sachet sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Sigi, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Polda Sulteng

Palu, MediaPalu — Kepolisian Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Barang haram itu disebut berasal dari wilayah Tatanga, , dan ditangkap saat akan diedarkan di Kabupaten Sigi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di kompleks BTN Green Garden, Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika yang diduga sabu di BTN Green Garden,” kata Sugeng saat dikonfirmasi di Palu, Rabu, 16 Juli 2025.

Pelaku berinisial SP (44), Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 sachet plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 1.020,06 gram.

Menurut keterangan awal, SP mengaku mendapatkan sabu itu dari kawasan Tatanga, Kota Palu. Barang tersebut kemudian dipaketkan ulang ke dalam dua puluh sachet berukuran sedang untuk diedarkan kembali di wilayah Palu.

Baca Juga:  Aksi Seru Stunt Rider di Kota Palu Bikin Penonton Deg-degan!

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

Sugeng juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial, khususnya unggahan bernama Adeng Inar yang menyebutkan ada penggerebekan di Kulawi dengan barang bukti mencapai 20 kilogram. Ia menegaskan, informasi itu tidak benar.

“Faktanya, penangkapan dilakukan di BTN Green Garden Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulteng. Pelaku diduga melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau hukuman seumur hidup. *