Jakarta, MediaPalu — Penertiban tambang tanpa izin (PETI) di kawasan hutan terus digencarkan. Satgas PKH telah mengidentifikasi dan menertibkan 39 entitas perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tujuh provinsi.
“Total kawasan hutan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 5.209 hektare, meliputi wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025.
Selain itu, Satgas PKH juga memverifikasi 2.709 hektare tambang yang melanggar izin untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami tidak hanya memulihkan lahan, tetapi juga menegakkan hukum atas pelanggaran izin tambang di kawasan hutan,” ujarnya.
Langkah ini, katanya, diharapkan memperkuat tata kelola tambang nasional dan mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif ilegal di wilayah Indonesia.
IWAN





