Palu, MediaPalu – Pasangan suami istri (Pasutri) di Palu ditangkap polisi dengan 47 paket sabu. Dari rumah mereka di Tavanjuka, aparat menyita sabu seberat 24 gram.
Penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 13 September 2025, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Selain sabu, polisi menyita plastik klip, tas, empat telepon genggam, dan sebuah tab biru.
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, menyebut keterlibatan pasangan itu memprihatinkan.
“Ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat bisnis haram. Ini ancaman serius bagi keluarga dan generasi kita,” kata Deny, Senin 15 September 2025.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.
“Berawal dari informasi warga, tim bergerak cepat. Hasilnya, pasangan suami istri ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ujar Deny.
Pasutri sabu itu kini mendekam di tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
NURDIN





