Kamis, 5 Februari 2026
Bisnis  

Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025

Ilustrasi Tarif Listrik. Foto: AI

Jakarta, Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tak mengalami kenaikan pada triwulan IV 2025. Keputusan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Tri menjelaskan, sesuai Peraturan ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pelanggan nonsubsidi semestinya disesuaikan setiap tiga bulan mengikuti perubahan kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA).

“Secara akumulasi, perubahan parameter makroekonomi seharusnya membuat tarif naik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” kata Tri.

Subsidi listrik juga masih berlaku untuk pelanggan tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini, kami ingin memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Tri.

Penyesuaian tarif terakhir berlaku pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah. Bagi kelompok pelanggan lainnya, tarif terakhir disesuaikan pada 2020.

Baca Juga:  Gempa M6,0 Guncang Poso: Plester Rontok, Cerobong Retak, Warga Panik

Meski tarif tak berubah, Tri memastikan program peningkatan keandalan pasokan, perluasan akses, dan transisi energi tetap berjalan. Pemerintah bersama PLN disebut akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan dan memperbesar porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.

IWAN