Kamis, 5 Februari 2026

Weda Bay Nickel dan Tonia Mitra Sejahtera Tersandung Izin Hutan

Truk kuning di jalan abu-abu pada siang hari. Ilustrasi Perusahaan Tambang emas. Foto: Unsplash

Jakarta, Dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel di dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara, tersandung aturan pinjam pakai kawasan hutan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan () Halilintar menyita lahan tambang seluas 321,07 hektare yang beroperasi tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebutkan bahwa meski kedua perusahaan itu mengantongi izin usaha pertambangan, mereka tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Itu celah hukum yang akhirnya menjerat mereka,” kata Jeffri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Adapun dari operasi tersebut, 148,25 hektare lahan yang disita berada di konsesi PT Weda Bay Nickel, sementara 172,82 hektare lainnya berada di wilayah PT Tonia Mitra Sejahtera.

Jeffri mengatakan Menteri ESDM terus menekankan penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni pertambangan yang berlandaskan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” ujarnya.

Kementerian ESDM sendiri merupakan bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar.

Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima , , Kapolri, dan Kepala BPKP. Sedangkan di level teknis, peran aktif dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba.

IWAN H