Jakarta, MediaPalu – Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas administrasi dan dukungan manajemen mulai 10 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penerapan WFH tidak akan memengaruhi layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, petugas pelayanan paspor, izin tinggal, pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan tetap bekerja normal.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Ditjen Imigrasi meminta setiap atasan langsung tetap memantau hasil kerja harian pegawai yang menjalankan WFH agar produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi di daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama,” katanya.
ADV-MP





