1. Ruang Lingkup
- Media siber: situs yang menjalankan aktivitas jurnalistik melalui internet, sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (user-generated content/UGC): komentar, artikel, gambar, video, dan bentuk unggahan lainnya yang disediakan oleh pengguna.
2. Verifikasi & Keberimbangan
- Setiap berita wajib melalui verifikasi untuk memastikan akurasi.
- Untuk informasi berpotensi merugikan, harus diverifikasi ulang untuk memastikan keberimbangan.
- Dalam kasus urgensi publik:
- Sumber pertama disebut jelas dan kredibel;
- Subjek berita dikonfirmasi jika memungkinkan;
- Jika belum terverifikasi, diberi catatan italik bahwa verifikasi lanjutan sedang dalam proses;
- Setelah verifikasi, di-update dan disertai tautan ke versi sebelumnya.
3. Ketentuan Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Mediapalu.com mewajibkan registrasi & login sebelum menerbitkan UGC.
- Pengguna wajib setuju bahwa konten tidak mengandung kebohongan, fitnah, pornografi, konten kekerasan, SARA, diskriminasi, atau penghinaan terhadap kelompok rentan .
- Kami memiliki kewenangan untuk mengedit, menghapus, atau membatasi akses atas konten yang melanggar.
- Tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses; konten dilaporkan akan ditindak dalam maksimal 2×24 jam.
- Jika kami menindak cepat, tanggung jawab berkurang sejauh sudah memenuhi pedoman; jika tidak, tetap bertanggung jawab .
4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab
- Mengacu UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap koreksi atau hak jawab wajib ditautkan ke berita asli dan menyertakan waktu pemuatan.
- Media lain yang mengutip wajib turut memperbarui koreksi jika diberlakukan.
- Tidak mengikuti hak jawab dapat dikenai sanksi pidana hingga Rp 500 juta.
5. Pencabutan Berita
- Berita hanya boleh dicabut jika berkaitan dengan SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau keputusan Dewan Pers.
- Alasan pencabutan jelas dijelaskan kepada publik dan diikuti para pengutip berita.
6. Iklan & Konten Berbayar
- Konten iklan/berbayar harus ditandai jelas sebagai “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau “advertorial”.
- Media siber wajib membuat batas yang jelas antara konten jurnalistik dan komersial.
7. Hak Cipta
- Seluruh konten harus menghormati hak cipta sesuai undang-undang.
8. Pencantuman Pedoman
- Pedoman ini dipublikasikan jelas di mediapalu.com agar pembaca dapat mengaksesnya.
9. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai lembaga final.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Disusun dan disepakati bersama Dewan Pers dan komunitas pers)