Kamis, 5 Februari 2026

Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup

  • Media siber: situs yang menjalankan aktivitas jurnalistik melalui internet, sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (user-generated content/UGC): komentar, artikel, gambar, video, dan bentuk unggahan lainnya yang disediakan oleh pengguna.

2. Verifikasi & Keberimbangan

  • Setiap berita wajib melalui verifikasi untuk memastikan akurasi.
  • Untuk informasi berpotensi merugikan, harus diverifikasi ulang untuk memastikan keberimbangan.
  • Dalam kasus urgensi publik:
    1. Sumber pertama disebut jelas dan kredibel;
    2. Subjek berita dikonfirmasi jika memungkinkan;
    3. Jika belum terverifikasi, diberi catatan italik bahwa verifikasi lanjutan sedang dalam proses;
    4. Setelah verifikasi, di-update dan disertai tautan ke versi sebelumnya.

3. Ketentuan Isi Buatan Pengguna (UGC)

  • Mediapalu.com mewajibkan registrasi & login sebelum menerbitkan UGC.
  • Pengguna wajib setuju bahwa konten tidak mengandung kebohongan, fitnah, pornografi, konten kekerasan, SARA, diskriminasi, atau penghinaan terhadap kelompok rentan .
  • Kami memiliki kewenangan untuk mengedit, menghapus, atau membatasi akses atas konten yang melanggar.
  • Tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses; konten dilaporkan akan ditindak dalam maksimal 2×24 jam.
  • Jika kami menindak cepat, tanggung jawab berkurang sejauh sudah memenuhi pedoman; jika tidak, tetap bertanggung jawab .

4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab

  • Mengacu UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap koreksi atau hak jawab wajib ditautkan ke berita asli dan menyertakan waktu pemuatan.
  • Media lain yang mengutip wajib turut memperbarui koreksi jika diberlakukan.
  • Tidak mengikuti hak jawab dapat dikenai sanksi pidana hingga Rp 500 juta.

5. Pencabutan Berita

  • Berita hanya boleh dicabut jika berkaitan dengan SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau keputusan Dewan Pers.
  • Alasan pencabutan jelas dijelaskan kepada publik dan diikuti para pengutip berita.

6. Iklan & Konten Berbayar

  • Konten iklan/berbayar harus ditandai jelas sebagai “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau “advertorial”.
  • Media siber wajib membuat batas yang jelas antara konten jurnalistik dan komersial.

7. Hak Cipta

  • Seluruh konten harus menghormati hak cipta sesuai undang-undang.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman ini dipublikasikan jelas di mediapalu.com agar pembaca dapat mengaksesnya.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai lembaga final.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Disusun dan disepakati bersama Dewan Pers dan komunitas pers)