Jakarta, MediaPalu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 15 perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno.
“Kepada pemegang IUP dikenakan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” bunyi surat tersebut.

Adapun daftar 15 perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu:
- CV Tiga Dara
- CV Warsita Karya
- PT Anugerah Arga Pratama
- PT Anugerah Tompira Nikel
- PT Berlian Hitam Sejahtera
- PT Citra Anggun Baratama
- PT Citra Molamahu
- PT Dotata Utama
- PT Luwuk Gas Sejati
- PT Macro Puri Indah Perkasa
- PT Mulai Dari Indonesia
- PT Multi Dinar Karya
- PT Pantas Indomining
- PT Trio Kencana
- PT Vio Resources
Sebelum pencabutan, pemerintah telah mengirimkan tiga kali peringatan administratif, pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025. Namun, perusahaan tetap tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Dengan pencabutan IUP ini, seluruh kegiatan pertambangan perusahaan bersangkutan harus dihentikan.
Kementerian ESDM menegaskan izin baru dapat dipulihkan jika perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan.
IWAN





