Kamis, 5 Februari 2026
Bisnis  

Kementerian ESDM Cabut Izin 15 Perusahaan Tambang di Sulteng

Truk kuning di jalan abu-abu pada siang hari. Ilustrasi Perusahaan Tambang emas. Foto: Unsplash

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () mencabut Izin Usaha (IUP) 15 perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno.

“Kepada pemegang IUP dikenakan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” bunyi surat tersebut.

Adapun daftar 15 perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu:

  1. CV Tiga Dara
  2. CV Warsita Karya
  3. PT Anugerah Arga Pratama
  4. PT Anugerah Tompira Nikel
  5. PT Berlian Hitam Sejahtera
  6. PT Citra Anggun Baratama
  7. PT Citra Molamahu
  8. PT Dotata Utama
  9. PT Luwuk Gas Sejati
  10. PT Macro Puri Indah Perkasa
  11. PT Mulai Dari
  12. PT Multi Dinar Karya
  13. PT Pantas Indomining
  14. PT Trio Kencana
  15. PT Vio Resources

Sebelum pencabutan, pemerintah telah mengirimkan tiga kali peringatan administratif, pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025. Namun, perusahaan tetap tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Pencuri iPhone di Parigi Moutong Ditangkap, Pelaku Asal Donggala

Dengan pencabutan IUP ini, seluruh kegiatan pertambangan perusahaan bersangkutan harus dihentikan.

menegaskan izin baru dapat dipulihkan jika perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan.

IWAN