Sigi, MediaPalu – Polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria pengedar narkoba di Sigi. Penangkapan berlangsung di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, pada Sabtu 1 November 2025.
Pelaku berinisial RA alias AA (32) dibekuk tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin AKP J Sagala bersama IPTU Syarif. Saat digerebek di rumahnya, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik sedang dan 37 paket kecil berisi sabu-sabu, serta satu unit ponsel Vivo warna merah.
“Total ada 38 paket sabu-sabu yang kami amankan,” ujar Kombes Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, di Palu, Senin 3 November 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan RA memperoleh sekitar 5 gram sabu dari wilayah Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sekitar Desa Omu, Kecamatan Gumbasa.
Kini, pengedar narkoba Sigi dan seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Sembiring menegaskan, Polisi Daerah Sulawesi Tengah akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
NURDIN





