Sabtu, 13 Juni 2026

Pengedar Narkoba Sigi Ditangkap, Polisi Sita 38 Paket Sabu

Pengedar narkoba di Sigi ditangkap polisi dengan barang bukti sabu.
Pelaku pengedar narkoba di Sigi bersama barang bukti sabu yang disita polisi. Foto: Dok. Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng
Advertisement

Sigi, MediaPaluPolisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria pengedar di Sigi. Penangkapan berlangsung di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, pada Sabtu 1 November 2025.

Pelaku berinisial RA alias AA (32) dibekuk tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin AKP J Sagala bersama IPTU Syarif. Saat digerebek di rumahnya, pelaku yang bekerja sebagai swasta itu tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik sedang dan 37 paket kecil berisi -sabu, serta satu unit ponsel Vivo warna merah.

“Total ada 38 paket sabu-sabu yang kami amankan,” ujar Kombes Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, di Palu, Senin 3 November 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan RA memperoleh sekitar 5 gram sabu dari wilayah Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sekitar Desa Omu, Kecamatan Gumbasa.

Advertisement

Kini, pengedar narkoba Sigi dan seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Legalkan 20 Blok Tambang Emas di Parigi Moutong, Berikut Daftarnya

Polisi menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Kombes Sembiring menegaskan, Polisi Daerah Sulawesi Tengah akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

NURDIN

Advertisement