Senin, 31 Agustus 2026

Gubernur Sulteng Legalkan 20 Blok Tambang Emas di Parigi Moutong, Berikut Daftarnya

Truk kuning di jalan abu-abu pada siang hari. Ilustrasi Perusahaan Tambang emas. Foto: Unsplash
Advertisement

Parigi Moutong, MediaPalu – Pemerintah Provinsi (Sulteng) resmi mengumumkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk emas dua wilayah di , yakni Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Legalisasi ini dilakukan melalui rekomendasi Gubernur Sulteng setelah Kementerian ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pengusulan WPR awalnya dilakukan pada 8 Juli 2021. Setelah melalui sejumlah tahap, mulai penetapan blok hingga penyusunan dokumen pengelolaan, izin akhirnya bisa diterbitkan,” kata Kepala Bidang Minerba , Sultanisah, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menegaskan, izin baru berlaku setelah pemerintah menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Dokumen itu sudah tersedia di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas,” ujarnya.

Blok Kayuboko

Rekomendasi untuk Kayuboko tertuang dalam surat gubernur Nomor 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025, tertanggal 29 September 2025. Ada 10 blok dengan total luas 77 hektare yang diberikan izin, masing-masing dikelola koperasi lokal:

  1. Koperasi Sinar Emas Kayuboko, 7 hektare
  2. Koperasi Kayuboko Jaya Bersama, 10 hektare
  3. Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, 4 hektare
  4. Koperasi Kayuboko Bintang Jaya, 10 hektare
  5. Koperasi Sinar Makmur Kayuboko, 10 hektare
  6. Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, 6 hektare
  7. Koperasi Kayuboko Jaya Mandiri, 10 hektare
  8. Koperasi Usaha Berkah Kayuboko, 10 hektare
  9. Koperasi Kayuboko Sinar Gemilang, 10 hektare
  10. Koperasi Berkah Jaya Kayuboko, 10 hektare
Baca Juga:  Curhat Warga Morowali Utara, Lahan Diduga Diserobot Perusahaan Sawit

Blok Air Panas

Advertisement

Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi untuk Desa Air Panas melalui surat Nomor 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025. Sama seperti Kayuboko, Air Panas mendapat 10 blok izin dengan total luas sekitar 78 hektare:

  1. Koperasi Kuala Membangun Airpa, 10 hektare
  2. Koperasi Mitra Mandiri Airpa, 9 hektare
  3. Koperasi Airpa Motinti Jaya, 5,11 hektare
  4. Koperasi Sembilan Bersatu Airpa, 5,82 hektare
  5. Koperasi Harapan Baru Airpa, 10 hektare
  6. Koperasi Tunas Bangkat Airpa, 10 hektare
  7. Koperasi Sasio Mompatuvu Airpa, 8,8 hektare
  8. Koperasi Pakavani Olaya Sejahtera (Desa Olaya), 10 hektare
  9. Koperasi Padang Skep Satu (Desa Olaya), 8,99 hektare
  10. Koperasi Tasi Makakata (Desa Olaya), 10 hektare

Meski izin sudah keluar, Sultanisah menegaskan penambangan tidak bisa langsung dimulai.

“Koperasi harus menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang. Paling cepat bisa jalan tiga bulan lagi,” katanya.

Kabupaten Parigi Moutong sejauh ini telah mengusulkan 84 blok WPR tambang emas dengan total luas 18 ribu hektare. Dari usulan itu, sekitar 8 ribu orang sudah mendaftarkan diri melalui koperasi.

Baca Juga:  BPBD Pemalang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jika seluruhnya berjalan sesuai ketentuan, Dinas ESDM memperkirakan potensi Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) mencapai Rp 3,8 miliar per tahun. Dana itu akan dibagikan ke daerah penghasil.

“Bagi yang sudah keluar izin, kewajiban iuran tetap berlaku. Tidak ada pengurangan,” kata Sultanisah.

Namun, di balik legalisasi ini, Parigi Moutong masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin (PETI) terbanyak di Sulawesi Tengah. Sejak 2021, baru tiga blok WPR yang disahkan.

TIM

Advertisement