Palu, MediaPalu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan tindakan deportasi dilakukan setelah petugas mengamankan WN tersebut melalui kegiatan pengawasan keimigrasian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia,” kata Akmal dalam keterangan tertulis, yang diterima media ini, Senin 3 Agustus 2026.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akmal menegaskan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Menurut Akmal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui operasi pengawasan secara berkala serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA).
ADV






