Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meskipun persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies, dikutip dari mkri.id.
Menurut MK, persoalan tersebut juga tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
MK Tetap Memeriksa Perkara
Meski demikian, MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek perkara yang dimohonkan para pemohon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK terikat pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.
Dalam pemeriksaan substansi perkara, MK kemudian menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dokumen Pendidikan Tidak Menunjukkan Kelulusan
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Kesimpulan itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang ditemukan sebagai pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan menerangkan kehadiran dan rekam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa orang tersebut telah menyelesaikan atau memperoleh kualifikasi pendidikan tertentu, disertai hasil pendidikan yang diperoleh.
Sementara itu, certificate of attendance yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Pada akhirnya, persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi dasar utama MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan itu, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Pada saat yang sama, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
IWAN





