Parigi Moutong, MediaPalu.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Parigi Moutong. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di New Oktaria Homestay, Kecamatan Parigi, itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, perangkat daerah, unsur intelijen, hingga Satpol PP.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara sendiri. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan aturan.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada kegiatan rapat semata, tetapi dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan pola koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, keberadaan orang asing di wilayah Parigi Moutong berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari investasi, pariwisata, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu dengan tetap membedakan aktivitas yang legal dan memberikan manfaat bagi daerah.
Pengawasan orang asing juga diarahkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini. Informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan warga negara asing perlu segera disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Akmal mengajak seluruh anggota TIMPORA membangun komunikasi terbuka dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Parigi Moutong memiliki potensi ekonomi yang cukup besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, investasi, perdagangan hingga pertambangan.
Potensi tersebut dapat menarik kedatangan warga negara asing untuk berbagai kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Wakil Bupati Abdul Sahid mengapresiasi peran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan instansi terkait dalam pengawasan orang asing.
Pemerintah daerah menilai keberadaan orang asing dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan, antara lain melalui investasi, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan usaha, pariwisata, serta pendidikan.
Namun, setiap aktivitas tersebut harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga mendorong TIMPORA membangun pola pengawasan yang preventif, berbasis deteksi dini, dan respons cepat.
“Kita harus membangun pola pengawasan yang bersifat preventif, deteksi dini, dan respons cepat, sehingga setiap potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban maupun kepentingan masyarakat dapat diantisipasi sejak awal,” kata Wabup.
Pengawasan, kata dia, tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, humanis, dan berdasarkan hukum agar tidak mengganggu aktivitas orang asing yang legal.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga mendorong penguatan pertukaran data mengenai keberadaan orang asing, termasuk tenaga kerja asing, kegiatan investasi, pariwisata, dan aktivitas lainnya yang melibatkan warga negara asing.
Masyarakat turut diharapkan berperan dalam pengawasan. Jika menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan maupun diduga melanggar aturan, informasi dapat disampaikan kepada aparat atau instansi berwenang.
Melalui penguatan TIMPORA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap pengawasan orang asing dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban daerah.
ADV-MP





