Minggu, 20 September 2026

Imigrasi Palu Permudah Layanan Investor melalui KEK Palu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Administrator KEK Palu menandatangani nota kesepahaman penyediaan layanan keimigrasian di KEK Palu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama Administrator KEK Palu menandatangani nota kesepahaman penyediaan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian untuk mendukung kemudahan investasi di Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Imigrasi Palu
Advertisement

Palu, MediaPalu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyediaan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di kawasan , Kamis (30/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat layanan keimigrasian bagi pelaku usaha, investor, dan tenaga kerja asing yang beraktivitas di kawasan KEK Palu sekaligus mendukung percepatan di Sulawesi Tengah.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, , bersama Kepala Administrator KEK Palu, Herman Farid. Penandatanganan turut disaksikan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lexie Aldrin Mangindaan.

Melalui unit layanan tersebut, berbagai , khususnya yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing, diharapkan dapat diakses lebih cepat, efektif, dan terintegrasi langsung di kawasan KEK Palu.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan kerja sama itu merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan dunia usaha.

Baca Juga:  Seorang Pemancing di Pemalang Terpeleset dan Terjepit di Bebatuan Sungai

“Kehadiran Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di KEK Palu merupakan bentuk komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendukung pengembangan investasi dan pembangunan ekonomi daerah,” kata Akmal.

Menurut dia, Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian, tetapi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan melalui pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif.

ADV

Advertisement