Kamis, 9 Juli 2026

Pemkab Parigi Moutong Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Desa Air Panas

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase memimpin rapat membahas dampak aktivitas pertambangan di Desa Air Panas.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase memimpin rapat bersama Forkopimda, DPRD, OPD, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat untuk membahas dampak aktivitas pertambangan di Desa Air Panas serta menetapkan penghentian sementara kegiatan tambang. Foto: Pemkab Parimo
Advertisement

Parigi Moutong, MediaPalu.com – Pemerintah menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Desa Air Panas setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta lahan pertanian.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dalam pertemuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda), DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/6/2026).

Erwin mengatakan pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan sebagai dasar penyusunan langkah penanganan.

“Pendataan ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah mitigasi sekaligus bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan,” kata Erwin.

Pendataan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah desa. Pemerintah menargetkan proses pengumpulan data awal dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.

Selain menghentikan sementara aktivitas pertambangan, pemerintah daerah meminta pihak yang melakukan kegiatan di lokasi turut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan.

DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendukung langkah tersebut dan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penyelesaian regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, menyatakan siap mendukung dan pengawasan selama proses penanganan berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan pendataan kerusakan, mengoordinasikan penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat tetap terlindungi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga,” ujar Erwin.

ADV-MP

Advertisement