Kamis, 9 Juli 2026
Daerah  

Bupati Parigi Moutong Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026). Foto: Pemkab Parimo
Advertisement

, MediaPalu.com – Erwin Burase menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu turut dihadiri Wakil Bupati Abdul Sahid, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam penyampaiannya, Erwin mengapresiasi DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Erwin.

Bupati menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,822 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,720 triliun atau 94,39 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 106,08 persen.

Di sisi belanja, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp41,739 miliar.

Erwin juga menyampaikan bahwa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD sebagai bagian dari proses akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

ADV-MP

Advertisement