Senin, 20 April 2026

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Penjarahan di PT IMIP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Penjarahan di PT IMIP. Foto: Dok. Polres Morowali
Advertisement

Morowali, MediaPalu – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Jumat malam, 8 Agustus 2025. Aksi massa yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, itu diwarnai perusakan, pembakaran, dan .

Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengatakan ada dua laporan yang masuk setelah kejadian.

“Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/ tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” ujar Erick, dalam keterangannya di terima MediaPalu, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kerusuhan diduga dipicu informasi meninggalnya MR, 19 tahun, seorang pemuda di Desa Labota, akibat penganiayaan.

Dalam kerusuhan itu, Polisi mengamankan dua orang berinisial IM dan R. Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui merusak pos keamanan perusahaan. IM dan R menyebut dua rekannya, F dan NIU, ikut dan menjarah sejumlah barang.

Polres Morowali yang dibantu Polda Sulawesi Tengah kemudian menangkap F dan NIU. Keduanya mengaku mengambil 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik (sawmell) milik PT IMIP.

“F, 20 tahun, dan NIU, 25 tahun, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. IM juga menjadi tersangka dalam kasus perusakan,” kata Erick.

Kepolisian, kata Erick, masih mengembangkan penyelidikan terkait pencurian dan perusakan aset perusahaan.

“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Kami mengimbau mereka yang melakukan penjarahan agar menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang diambil. Hal itu akan memperingan hukuman,” ujarnya. *

Tim

Advertisement