Kamis, 5 Februari 2026

PPIHH Sulteng Desak Menteri Tegakkan Regulasi Kayu Ebony

Tumpukan kayu ebony hasil temuan di area hutan Sulawesi Tengah. PPIHH Sulteng
Tumpukan kayu ebony yang ditemukan di salah satu area hutan di Sulawesi Tengah. PPIHH Sulteng meminta pemerintah menata ulang regulasi pengelolaan ebony. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – PPIHH meminta pemerintah pusat menetapkan regulasi baru untuk mengatur pengelolaan kayu di wilayah Sulawesi Tengah. Sikap ini disampaikan Ketua Perkumpulan Pengusaha Industri Hasil Hutan (PPIHH) Sulteng, Hasanuddin Mangge, melalui surat resmi yang dialamatkan kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta.

Dalam surat itu, Hasanuddin menjelaskan kebutuhan mendesak menghadirkan kebijakan kehutanan yang sejalan dengan kondisi lapangan, terutama terkait temuan sisa tebangan kayu ebony (Diospyros celebica) pada lima areal HPH di Sulawesi Tengah.

Menurut kajian PPIHH Sulteng, sisa-sisa tebangan ebony masih banyak ditemukan di area konsesi PT Sinar Kaili, PT Raslim, PT Gulat, PT Iradat Puri, dan PT Tritunggal Ebony. Kayu tersebut muncul kembali di permukaan akibat kikisan air hujan sepanjang aliran jurang di .

Hasanuddin menilai kondisi ini merugikan, sebab volume kayu yang muncul tidak termanfaatkan dan berpotensi hilang tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar maupun negara.

Ia menegaskan kayu hitam itu merupakan eks tebangan lama yang tersisa akibat kegiatan alat berat di kawasan hutan.

Baca Juga:  Bawa 3,5 Kilogram Sabu, Kurir Asal Aceh Dicokok di Bandara Palu

Dalam surat bernomor 57/PPIHH/11/2025 tertanggal 15 November 2025, ia menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 9,12 miliar per tahun, berdasarkan estimasi keluarnya kayu ebony dari area tersebut sebanyak 30–50 m³ per hari.

Hasanudin Mangge. Foto: Istimewa

PPIHH Sulteng berharap Menteri Kehutanan memberikan perhatian serius agar kayu ebony yang tersisa dapat dimanfaatkan secara legal, memberi ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, meningkatkan pendapatan asli , dan menopang devisa.

Secara terpisah, pengusaha kayu Sulteng, Rasmin, menilai surat tersebut sebagai langkah positif.

Ia berharap pemerintah menata ulang regulasi pengolahan, pengumpulan, dan peredaran ebony agar memiliki kepastian hukum.

“Dengan demikian kita bisa mengendalikan dampak lingkungan dan memastikan PNPB berjalan,” ujarnya kepada MediaPalu, Senin, 17 November 2025.

Rasmin menambahkan, pemanfaatan kayu hitam perlu dikendalikan agar tidak memperburuk kondisi kawasan hutan.

Ia menyebut semakin masifnya pengambilan kayu dari areal HPH menuntut pemerintah hadir memberikan solusi.

PPIHH Sulteng melalui Hasanuddin Mangge menutup suratnya dengan harapan adanya keputusan yang mampu memberikan kepastian bagi industri hasil hutan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Legalkan 20 Blok Tambang Emas di Parigi Moutong, Berikut Daftarnya

MARDISON