Jakarta, MediaPalu – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin 26 Januari 2026. Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyambut kebijakan ini sebagai kesempatan untuk kembali terhubung dengan tanah air dan berbagi pengalaman.
“Saya melihat banyak talenta yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan berkontribusi. Inisiatif ini sangat baik untuk menghubungkan diaspora kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang dinilainya berjalan lancar dan profesional.
“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan dilakukan sesuai hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi,” katanya.
Layanan Digital dan Persyaratan
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan manual.
Dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tertentu.
Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran.
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik pemerintah pada 2026.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama. Melalui GCI, kami memberikan kemudahan lewat ekosistem digital yang terhubung, sekaligus mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.
Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Penambahan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan untuk memastikan layanan imigrasi semakin cepat, relevan, dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kami ingin layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara dan memperkuat perlindungan negara terhadap masyarakat,” pungkasnya.
MARDISON





