Parigi Moutong, MediaPalu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Ketiganya adalah dua penyedia jasa dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Proyek yang dimaksud meliputi Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pada ketiga proyek tersebut,” ujar Laode di Palu, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, penyidik menetapkan IS sebagai penyedia dan SA sebagai PPK. Sementara dalam Jalan Gio–Tuladenggi, dua nama yang sama kembali muncul.
Adapun dalam proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM sebagai penyedia dan SA kembali berperan sebagai PPK yang diduga terlibat.
“Nama SA muncul di ketiga proyek karena menjabat sebagai PPK di seluruh kegiatan pembangunan jalan tahun 2023,” kata Laode.
Kejati Sulteng menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Dana publik harus dikelola dengan transparan,” tegas Laode, Kejati Sulteng.
NURDIN





