Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor di Palu, Sudah Beraksi di 36 Lokasi

Resmob Polda Sulteng membongkar sindikat curanmor dan pembobolan rumah di Palu-Sigi, empat residivis muda ditangkap usai beraksi di 36 lokasi.

Empat pelaku curanmor di Palu ditangkap Resmob Polda Sulteng bersama dua motor hasil curian dari 36 lokasi.
Empat pelaku curanmor di Palu ditangkap Resmob Polda Sulteng bersama barang bukti motor hasil curian. Foto: Polda Sulteng

Palu, MediaPalu – Modus lama, pelaku baru. Empat pemuda residivis kembali berurusan dengan setelah berulang kali melakukan pencurian bermotor (Curanmor) dan di Palu dan Sigi, (Sulteng).

Unit Resmob Jatanras mencatat, sindikat ini sudah beraksi di 36 lokasi. Mereka beroperasi di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum, lokasi yang kerap lengah dalam pengawasan.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Djoko Tjahjono, menyebut para pelaku rata-rata berusia 20–27 tahun. QA (20) disebut paling aktif, dengan catatan 20 kali pencurian motor. DA (22) membobol rumah sebanyak 13 kali. FM (22) tiga kali melakukan pencurian, sementara AS (27) berperan sebagai penadah di curanmor Palu.

“Barang hasil curian sebagian besar dialirkan ke jaringan penadah. Dua motor kami amankan, sementara puluhan kendaraan lain masih dalam pencarian,” ujar Djoko, di Palu, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kasus ini kembali menegaskan pola kejahatan curanmor di daerah perkotaan yang melibatkan residivis muda. Meski sudah pernah menjalani hukuman, mereka kembali mengulangi kejahatan dengan sasaran yang nyaris sama.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Sigi Ditangkap, Polisi Sita 38 Paket Sabu

Seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge, mengaku lega motornya kembali.

“Terima kasih polisi, saya bersyukur sekali,” katanya.

Polda Sulteng kini menahan keempat pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 362 dan 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Djoko menambahkan, kepolisian akan meningkatkan patroli sekaligus memburu penadah yang disebut sebagai kunci rantai peredaran hasil curian.

“Tanpa pasar penadah, pencurian tidak akan hidup. Karena itu kami tindak tegas pelaku maupun penadah,” tegasnya.

NURDIN