Kamis, 5 Februari 2026

Uji UU Pilkada, Pemohon Gugat Ketiadaan Ambang Batas 50 Persen Suara

Terence Cameron menggugat UU Pilkada di MK, soroti tak adanya syarat 50 persen suara bagi pasangan calon kepala daerah terpilih. Foto: Dok. MK

Jakarta, MediaPalu – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala (UU ).

Permohonan itu diajukan oleh aktivis Terence Cameron bersama dua warga negara, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, Terence menyampaikan pokok-pokok permohonan yang menyoroti Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

Kedua pasal itu, menurut dia, membuka peluang terpilihnya pasangan calon hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa ambang batas minimal. Hal ini, kata dia, dapat mengakibatkan kepala daerah terpilih dengan legitimasi yang lemah.

“Tidak memberikan legitimasi yang cukup dan berpotensi menghasilkan paslon yang tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih,” ujar Terence dalam perkara bernomor 110/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta.

Pasal 107 ayat (1) menyebut bahwa pasangan calon bupati dan wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Sementara Pasal 109 ayat (1) menyatakan hal serupa bagi pasangan calon .

Baca Juga:  Tambang Ilegal Marak, Warga Sulteng Mengadu ke Presiden Prabowo

Ketentuan tersebut, menurut para pemohon, menanggalkan prinsip mayoritas yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008.

Dalam UU 12/2008, paslon kepala daerah harus meraih suara lebih dari 50 persen untuk menang. Bila tidak, maka dilakukan pemilihan putaran kedua, kecuali jika ada paslon yang mendapat suara di atas 30 persen—yang dapat ditetapkan langsung sebagai pemenang. Perubahan terjadi kembali lewat UU 1/2015, yang menetapkan ambang batas minimal 30 persen suara.

Namun, sejak UU 8/2015 diberlakukan, syarat perolehan suara minimal itu dihapus. Pasangan calon cukup meraih suara terbanyak, berapapun nilainya, untuk bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Bagi para pemohon, perubahan ini tidak disertai alasan normatif yang jelas. Mereka menyebutnya sebagai bentuk ketidakpastian hukum sekaligus kemunduran demokrasi.

Pemohon juga menyinggung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5–10 persen suara sah DPRD, tergantung jumlah penduduk.

Dalam konteks ini, kata mereka, tanpa syarat perolehan suara mayoritas, pilkada yang kompetitif bisa menghasilkan paslon pemenang dengan perolehan serendah 6,67 persen.

Baca Juga:  Prabowo Genjot Program Desa dan Laut, Target Jutaan Lapangan Kerja

“Hal itu tentu tidak mencerminkan kehendak mayoritas dan membahayakan legitimasi demokrasi,” demikian dalil permohonan mereka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 107 dan 109 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Pasangan calon dianggap terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada yang memenuhi, maka diadakan pemilihan putaran kedua oleh dua paslon peraih suara terbanyak.” jelas Pemohon.

Sidang perkara ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam nasihatnya, Arsul menekankan pentingnya argumentasi konstitusional yang rinci dan sistematis.

“Tidak bisa hanya membuat uraian umum lalu disimpulkan bertentangan dengan tiga pasal konstitusi, lalu hakim yang berpikir. Anda yang harus menyusun argumentasi hukum konstitusionalnya,” ujar Arsul.

Saldi Isra menutup sidang dengan memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan. Dokumen perbaikan paling lambat diterima MK pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. *