Jumat, 10 April 2026

Tambang Ilegal Marak, Warga Sulteng Mengadu ke Presiden Prabowo

Salah satu lokasi pertambangan emas di wilayah Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Suasana aktivitas tambang emas di Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
Advertisement

Parigi Moutong, MediaPalu – Warga dari Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) Parigi Moutong, (Sulteng), melayangkan serangkaian surat aduan kepada Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara. Isi surat itu menyoal maraknya praktik tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin () di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dinilai dibiarkan berlangsung secara terbuka.

Selain Presiden, surat juga ditujukan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febri Ardiansya.

“Kami berharap perhatian serius dari pemerintah pusat. Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, merusak lingkungan, juga memicu konflik dan mengakibatkan kerugian daerah,” tulis Taslim Pakaya, koordinator ARPK, dalam surat tertanggal 15 September 2025.

Dalam aduan itu, ARPK merinci 11 kecamatan yang menjadi lokasi aktivitas PETI. Mulai dari Sausu (Desa Sausu Torono), Parigi Barat (Kayuboko dan Air Panas), Ampibabo (Buranga dan Tombi), Tinombo Selatan (Oncone Raya), Kasimbar, Sidoan, Tomini, Ongka Malino, Bolano Lambunu, Taopa, hingga Moutong.

Baca Juga:  Istri Dibakar Suami di Palu, Korban Meninggal Dunia
Salah satu titik lokasi tambang emas tanpa izin atau ilegal di Parigi Moutong yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan dibiarkan berlangsung terbuka. Foto: Istimewa

ARPK menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah gagal menindak tegas praktik ilegal tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menyebut bahwa PETI merupakan tindak pidana yang dapat dijerat sanksi penjara.

Advertisement

“Faktanya, hingga kini kegiatan tambang tanpa izin terus berlangsung, seolah mendapat pembiaran,” tulis ARPK.

Aliansi ini menegaskan, kerusakan lingkungan akibat PETI sudah meluas, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga terancamnya lahan pertanian warga. Mereka meminta pemerintah pusat mengambil langkah konkret melalui penertiban menyeluruh.

Aduan ke empat lembaga tinggi negara itu menegaskan keresahan warga Parigi Moutong. Mereka berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.

“Kami percaya Presiden, Kapolri, Panglima TNI, dan Satgas PKH bisa turun tangan langsung,” kata Taslim.

TIM

Advertisement