Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan empat unit printer paspor yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat digunakan untuk mendukung pelayanan keimigrasian. Nilai perolehan seluruh perangkat tersebut mencapai Rp 731.349.649.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Palu pada Jumat, 4 September 2026. Perangkat yang dimusnahkan merupakan Printer Paspor Data Card PB 500 Trigenion yang diperoleh pada 2010, 2013, dan 2015.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan perangkat menggunakan gerinda hingga tidak bisa difungsikan kembali.
“Penghancuran menggunakan gerinda hingga perangkat dipastikan tidak dapat difungsikan kembali,” kata Akmal setelah kegiatan pemusnahan.
Langkah tersebut dilakukan terhadap aset negara yang sudah tidak layak digunakan. Pemusnahan juga menjadi bagian dari penertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Imigrasi Palu.
Pelaksanaan kegiatan disaksikan Susanti dan I Nyoman Nariana. Sementara itu, berita acara pemusnahan ditandatangani Kepala Urusan Umum, Eka Nurvianti, sebagai bagian dari dokumentasi administrasi kegiatan.
Penghapusan aset yang rusak berat ini berkaitan dengan upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan instansi keimigrasian.
ADV-MP





