Kamis, 5 Februari 2026

Ironi Izin Pertambangan Rakyat Kayuboko, Parigi Moutong

Dinas Koperasi sebagai "Event Organizer" Izin, Bukan Pengawas Substansi

Salah satu lokasi pertambangan emas di wilayah Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Suasana aktivitas tambang emas di Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

Oleh: Dedi Askary, SH

Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat () bagi tiga koperasi di Kayuboko, , Sulawesi Tengah, yakni Koperasi Kompak Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Mandiri Kayuboko beberapa waktu lalu semestinya menjadi kemenangan bagi ekonomi kerakyatan. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan pola lama yang destruktif, izin berubah menjadi “karpet merah” bagi eksploitasi yang melampaui aturan, sementara negara hadir sekadar sebagai pemberi stempel administratif.

Dinas Koperasi Cakap Mengurus Berkas, Absen di Lapangan

Tak bisa dipungkiri, Dinas Koperasi Parigi Moutong cukup cekatan memainkan peran administratif. Mereka memfasilitasi pembentukan koperasi, mengawal kelengkapan dokumen, menjembatani koordinasi lintas sektor dengan Dinas Provinsi Sulawesi Tengah, hingga mengantar rekomendasi gubernur. Namun, di titik inilah problem utama bermula.

Begitu izin terbit, Dinas Koperasi seolah menganggap tugasnya selesai. Mereka mundur dari tanggung jawab substantif dan menyerahkan sepenuhnya realitas lapangan kepada mekanisme yang tak pernah benar-benar bekerja. Dinas Koperasi praktis menjelma sebagai event organizer perizinan yang sibuk di awal seremoni, lalu menghilang saat dampak nyata mulai muncul.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Kebun Kopi Parigi-Palu Berakhir, Lalu Lintas Lancar Kembali

Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan rabun dekat institusional yang tajam melihat proses formal sebagai input, tetapi buta terhadap konsekuensi sosial, lingkungan, dan sebagai output.

Pengawasan yang Hilang: Pembagian Tanggung Jawab sebagai Alibi

Ketika pelanggaran terjadi, dalih yang kerap digunakan adalah klasik dan defensif: pengawasan teknis bukan kewenangan Dinas Koperasi, melainkan ESDM, Gakkum, atau aparat penegak hukum. Dalih ini menyesatkan.

Sebagai pembina dan pengawas koperasi, Dinas Koperasi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan koperasi tidak berubah menjadi kendaraan kejahatan lingkungan. Ketika koperasi melanggar prinsip dasar UKL-UPL, menambang di luar koordinat, atau dikendalikan modal besar, Dinas Koperasi tidak bisa mencuci tangan.

Pengawasan koperasi bukan hanya soal rapat anggota tahunan dan laporan keuangan. Ia menyangkut integritas koperasi sebagai subjek ekonomi rakyat. Ketika koperasi menjadi tameng eksploitasi, maka pembinanya ikut bertanggung jawab.

“Sulit Medan” Bukan Alasan, Tapi Pengakuan Ketidakmauan

Alasan geografis seperti wilayah yang luas dan medan yang sulit sudah lama kehilangan relevansinya. Di era citra satelit, drone, dan sistem pemantauan berbasis koordinat, ketidakmampuan memantau lebih tepat disebut ketiadaan kemauan politik, bukan kendala teknis.

Baca Juga:  Satpol PP Pemalang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan Gatot Subroto

Jika Dinas Koperasi benar-benar serius, verifikasi pasca-izin seharusnya menjadi agenda rutin, bukan reaksi setelah konflik dan kerusakan terjadi. Fakta bahwa aktivitas diduga melampaui batas koordinat menunjukkan pengawasan lapangan nyaris nihil.

IPR sebagai “Izin Bayangan” dan Dugaan Permainan Modal

Lebih berbahaya lagi, terdapat indikasi bahwa IPR di Kayuboko hanya berfungsi sebagai izin bayangan yang legal di atas kertas, liar di lapangan. Pola ini lazim terjadi ketika koperasi hanya menjadi “baju” bagi pemodal besar yang ingin menghindari kewajiban IUP.

Pertanyaannya:
Apakah Dinas Koperasi tidak mengetahui pola ini, atau memilih untuk tidak mengetahui?
Di sinilah muncul dugaan faktor tersembunyi: konflik kepentingan, tekanan target capaian izin, hingga kemungkinan pembiaran oleh oknum lintas institusi. Lemahnya respons Satpol PP dan aparat penegak hukum hanya memperkuat kecurigaan bahwa pengawasan sengaja ditumpulkan.

Dinas Koperasi di Persimpangan: Reformasi atau Kompromi

Jika Dinas Koperasi Parigi Moutong terus menempatkan diri hanya sebagai penerbit dan fasilitator izin tanpa keberanian melakukan evaluasi, pembekuan, atau pencabutan koperasi bermasalah, maka mereka bukan bagian dari solusi, melainkan bagian dari masalah.

Baca Juga:  Erwin Burase Lelang Jabatan 16 OPD Parigi Moutong

IPR di Kayuboko akan tercatat bukan sebagai kebijakan ekonomi kerakyatan, melainkan skema legalisasi perusakan lingkungan dengan stempel negara. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang ia ciptakan sendiri.

Sudah saatnya Dinas Koperasi berhenti bersembunyi di balik frasa “bukan kewenangan kami”. Dalam konteks koperasi tambang, ketidakberanian bertindak sama bahayanya dengan keterlibatan langsung. Tanpa reformasi pengawasan yang tegas, IPR hanya akan memperkaya segelintir orang dan meninggalkan warisan ekologis yang rusak bagi Parigi Moutong. **