Parigi Moutong, MediaPalu – Pencuri iPhone di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diungkap Polres setempat. Seorang pria asal Donggala ditangkap bersama barang bukti senilai Rp 27 juta.
Penangkapan dilakukan Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. IM sempat mencoba kabur sebelum akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Korban, Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, kehilangan iPhone 15 Pro Max senilai sekitar Rp 27 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri ponsel tersebut di Kompleks Pasar Sentral Parigi dengan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar toko.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone. Tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk pelaku pencuri iPhone Parigi Moutong.
“Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas pencuri yang meresahkan warga,” ujar Hendrawan.
NURDIN





