Parigi Moutong, MediaPalu – Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka kedapatan menggunakan mesin alkon untuk mengolah material emas di lokasi tanpa izin.
Kedua pelaku berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral biru yang dipakai dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Operasi penertiban dilakukan jajaran Polres Parigi Moutong. Selain barang bukti milik dua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lain yang masih diselidiki kepemilikannya.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, menyebut aktivitas tambang liar itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan.
“Mesin alkon yang digunakan para pelaku mencemari aliran sungai hingga sawah warga,” kata Romy dalam konferensi pers, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan, polisi berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak menambang tanpa izin. Namun peringatan itu sering diabaikan, sehingga penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
AN dan OK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kedua penambang emas ilegal kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
TIM





