Kamis, 5 Februari 2026
News  

Pemerintah Sita 321 Hektare Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Pemerintah Sita 321 Hektare Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Kementerian ESDM

Jakarta, MediaPalu – Pemerintah menertibkan ratusan hektare tambang ilegal atau tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Penertiban itu dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.

Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan penertiban itu merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam.

“Sesuai arahan ESDM, untuk mewujudkan praktik yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik ilegal,” ujar Jeffri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Dari hasil operasi, pemerintah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang.

Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya di wilayah konsesi PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Meski mengantongi izin usaha pertambangan, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Itu celah hukum yang akhirnya menjerat mereka,” kata Jeffri.

Baca Juga:  Pemanah Ikan Sulteng Ditemukan Tewas setelah 3 Hari Hilang

Ia menambahkan, terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” ujarnya.

Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala . Adapun di level teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba terlibat langsung sebagai anggota aktif.

IWAN H