Kamis, 30 Juli 2026

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di 7 Provinsi

Ilustrasi digital tambang ilegal di kawasan hutan, menggambarkan penertiban oleh Satgas PKH.
Ilustrasi Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia. Foto: MediaPalu
Advertisement

Jakarta, MediaPalu — Penertiban tambang tanpa izin (PETI) di kawasan terus digencarkan. telah mengidentifikasi dan menertibkan 39 entitas perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan (PPKH) di tujuh provinsi.

“Total kawasan hutan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 5.209 hektare, meliputi wilayah Sulawesi Tengah, , dan Maluku Utara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025.

Selain itu, Satgas PKH juga memverifikasi 2.709 hektare tambang yang melanggar izin untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Advertisement

“Kami tidak hanya memulihkan lahan, tetapi juga menegakkan hukum atas pelanggaran izin tambang di kawasan hutan,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, diharapkan memperkuat tata kelola tambang nasional dan mencegah akibat kegiatan ekstraktif ilegal di wilayah Indonesia.

IWAN

Advertisement
Baca Juga:  Buka Puasa Bersama, Keluarga Burase Pererat Silaturahmi