Kamis, 30 April 2026

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di 7 Provinsi

Ilustrasi digital tambang ilegal di kawasan hutan, menggambarkan penertiban oleh Satgas PKH.
Ilustrasi Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia. Foto: MediaPalu
Advertisement

, MediaPalu — Penertiban tambang tanpa izin (PETI) di kawasan hutan terus digencarkan. Satgas PKH telah mengidentifikasi dan menertibkan 39 entitas perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tujuh provinsi.

“Total kawasan hutan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 5.209 hektare, meliputi wilayah Sulawesi Tengah, , dan Utara,” kata ST Burhanuddin, di Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025.

Selain itu, Satgas PKH juga memverifikasi 2.709 hektare tambang yang melanggar izin untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Advertisement

“Kami tidak hanya memulihkan lahan, tetapi juga menegakkan hukum atas pelanggaran izin tambang di kawasan hutan,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, diharapkan memperkuat tata kelola tambang nasional dan mencegah kerusakan akibat kegiatan ekstraktif ilegal di wilayah Indonesia.

IWAN

Advertisement
Baca Juga:  Imigrasi Palu Periksa WN Jerman Diduga Kumpulkan Flora Endemik di Lore Lindu Tanpa Izin