Jakarta, MediaPalu — Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer. Situasi tersebut berdampak langsung pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Penutupan wilayah udara dilaporkan terjadi di beberapa negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Dampaknya mulai dirasakan di sejumlah bandara utama Indonesia.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan membatalkan perlintasan keberangkatan penumpang dan kru maskapai, baik secara manual maupun melalui sistem.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima MediaPalu, Minggu 1 Meret 2026.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Ditjen Imigrasi menginstruksikan jajaran di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Koordinasi juga diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal dan rute.
Selain itu, monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Ditjen Imigrasi turut menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 terkait penanganan penumpang terdampak dan potensi overstay.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, tarif biaya beban bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan ditetapkan sebesar Rp 0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, agar selalu memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas bandara atau imigrasi jika membutuhkan pendampingan.
“Kami memastikan seluruh prosedur keimigrasian tetap memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi penumpang yang terdampak situasi ini,” kata Yuldi.
Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan tetap berjalan optimal di tengah situasi penutupan ruang udara yang masih berlangsung.
MARDISON





