Kamis, 5 Februari 2026

Usulan Tambang Parigi Moutong Batal, Bupati Erwin Respons Suara Masyarakat

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mencabut usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah muncul polemik di masyarakat.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase saat menghadiri rapat koordinasi bersama OPD di Kantor Bupati Parimo, sebelum keputusan pencabutan usulan WPR diumumkan, Kamis 10 Oktober 2025. Foto: Istimewa

, MediaPalu – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Erwin Burase, resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) serta rekomendasi tata ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Sulawesi Tengah di Palu.

Surat bersifat penting itu menjadi tindak lanjut atas polemik yang muncul di tengah masyarakat setelah pengajuan usulan WP sebelumnya.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Erwin dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.

Bupati menjelaskan, pencabutan tersebut mempertimbangkan dua surat terdahulu yang menjadi dasar pengajuan, yakni Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan, serta Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.

Langkah Bupati Parigi Moutong itu juga menindaklanjuti rekomendasi DPRD Parimo, yang tertuang dalam Surat Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Dekranasda Parigi Moutong Buka Sayembara Motif Budaya 2025

Surat tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi III DPRD Parimo yang menyoroti dampak sosial dari pengajuan usulan WP dan WPR di itu.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang dan membatalkan dokumen usulan yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keputusan Bupati mencabut surat usulan WPR merupakan bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu anggota DPRD Parimo, Jumat 10 Oktober 2025.

Surat pembatalan ditembuskan kepada lima instansi terkait, yakni:

  1. Direktur Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
  2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
  3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
  4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah

Dengan terbitnya surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menarik kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sebelumnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan Bupati Parigi Moutong mencabut usulan pertambangan rakyat dinilai sebagai langkah meredam potensi konflik sosial di daerah.

Sebelumnya, masyarakat menolak usulan WPR karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal serta berpotensi menimbulkan perpecahan antarwilayah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap, kebijakan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pertambangan rakyat yang lebih transparan dan partisipatif di masa mendatang.

FADLI