Kamis, 5 Februari 2026
News  

Polisi Bongkar Aksi Berantai Curanmor dan Pembobolan Rumah di Sulawesi Tengah

Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor di borgol. Foto: MediaPalu/AI

Palu, MediaPalu – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah ( Polda Sulteng) menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

berinisial EL, 27 tahun, warga Hunian Sementara (Huntara) Mamboro, Palu, dibekuk oleh Polisi tim Resmob Ditreskrimum pada Senin, 21 Juli 2025, di kawasan Pergudangan Layana, Palu.

“EL ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang terjadi pada 29 Juni 2025 di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar pukul 12.00 Wita,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, , Kamis, 24 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 43 tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah membobol rumah di 21 lokasi lainnya.

“TKP curanmor maupun pembongkaran rumah tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, kawasan Pantai Barat Donggala, hingga Dongi-Dongi, Kabupaten ,” ujar Sugeng.

Baca Juga:  Bupati Parigi Moutong Lantik 94 Pejabat, Kukuhkan 893 PPPK Paruh Waktu

Saat ini, tim Resmob Polda Sulteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya. **

(AMB)