Palu, MediaPalu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menaikkan status perkara dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 24 Juli 2025.
Sugeng menjelaskan, sejak kasus ini memicu keresahan nasabah yang mendatangi sejumlah kantor OMC di wilayah Sulawesi Tengah, tim Subdirektorat Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sebanyak 15 orang telah diperiksa. “Sebagian besar dari mereka merupakan leader OMC yang tersebar di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan ini, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, perkembangan lanjutan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara berkala. **
(TIM)





