Kamis, 5 Februari 2026

Empat PPPK Parigi Moutong Wafat, Satu Mengundurkan Diri

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S. Foto: Dok. Pemda Parigi Moutong

, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa dari 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, terdapat lima formasi yang batal.

Empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengundurkan diri karena alasan keluarga dan kepindahan.

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur , Andy Lendhika S, menjelaskan bahwa proses pembatalan dilakukan sesuai prosedur administrasi.

“Yang meninggal harus disertai akta kematian. Untuk yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Semua dokumen ini dilaporkan ke BKN,” ujar Andy dalam keterangan resminya yang diperoleh MediaPalu, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Formasi PPPK tahap pertama tahun 2024 itu terdiri dari 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis. Dengan adanya kematian dan pengunduran diri, jumlah tersebut berkurang lima formasi.

Andy menegaskan, setiap PPPK memiliki kewajiban dan larangan sesuai kontrak kerja. Salah satunya, tidak diperbolehkan menyebarkan informasi internal yang bukan menjadi kewenangannya.

Baca Juga:  Bupati Parigi Moutong Terima Lencana Pancawarsa di Peringatan Hari Pramuka

Menurut Andy, penyampaian informasi resmi telah menjadi tugas unit yang ditunjuk, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Media Center .

“Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ini bisa berimplikasi pada sanksi disiplin. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Andy.

BKPSDM Parigi Moutong menegaskan komitmen untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan disiplin kerja PPPK. Dengan begitu, seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

AMB