Kamis, 5 Februari 2026

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong

Kejat Sulteng menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyimpangan pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Ilustrasi kasus korupsi proyek jalan di daerah. Kejati Sulteng menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyimpangan pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Foto: MediaPalu

, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Ketiganya adalah dua penyedia jasa dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan para tersangka. yang dimaksud meliputi Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pada ketiga proyek tersebut,” ujar Laode di Palu, Kamis 9 Oktober 2025.

Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, penyidik menetapkan IS sebagai penyedia dan SA sebagai PPK. Sementara dalam Jalan Gio–Tuladenggi, dua nama yang sama kembali muncul.

Adapun dalam proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM sebagai penyedia dan SA kembali berperan sebagai PPK yang diduga terlibat.

“Nama SA muncul di ketiga proyek karena menjabat sebagai PPK di seluruh kegiatan pembangunan jalan tahun 2023,” kata Laode.

Baca Juga:  Erwin Burase Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Parigi Moutong

Kejati Sulteng menegaskan akan menuntaskan ini hingga ke persidangan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Dana publik harus dikelola dengan transparan,” tegas Laode, Kejati Sulteng.

NURDIN