Selasa, 17 Maret 2026
Opini  

Alat Negara, Mengayomi atau Membunuh?

Timbangan hukum di atas buku undang-undang dengan latar bendera Indonesia sebagai simbol keadilan dan negara hukum.
Ilustrasi timbangan hukum di atas buku undang-undang dengan latar bendera Merah Putih dan lambang negara, merepresentasikan supremasi hukum dan akuntabilitas aparat negara. Foto: Ilustrasi/MP
Advertisement

Oleh: Rifai Umaaya, S.H

Negara dibentuk untuk melindungi. Premis itu sederhana, tetapi fundamental. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kata lain, negara hadir bukan untuk ditakuti, melainkan untuk memberi rasa aman.

Beberapa pekan ini kita dikejutkan oleh pemberitaan mengenai tindakan-tindakan krusial yang dilakukan oleh negara dan aparatnya, yang dinilai keluar dari garis kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi negara itu sendiri.

Kejadian seorang anak berusia dini di NTT yang menghilangkan nyawanya karena tidak mampu membeli alat tulis untuk bersekolah merupakan gambaran kegagalan negara dalam memelihara fakir miskin dan memberikan yang layak, sebagaimana diamanahkan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tindakan aparat negara pada Agustus–September 2025 dalam gelombang aksi besar-besaran di seluruh Indonesia juga memunculkan keprihatinan. Sebuah kendaraan aparat berstatus dilaporkan menghilangkan nyawa seorang yang menjadi tulang punggung keluarga dalam situasi pengamanan massa.

Kemudian, pada November 2025 terjadi dugaan pemerkosaan di Kota Jambi terhadap seorang berusia 18 tahun yang diduga melibatkan dua oknum . Perempuan yang bercita-cita menjadi seorang abdi negara (Polwan) itu kini harus menghadapi trauma berat serta kondisi psikologis yang memprihatinkan.

Menyusul peristiwa tersebut, kejadian terbaru terjadi di Maluku Tenggara (Tual), yang melibatkan dua anak yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan memukul menggunakan helm baja menyebabkan satu anak kehilangan nyawa, sementara satu lainnya mengalami patah tangan. Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, terlebih karena para korban masih berada pada usia remaja yang seharusnya menatap masa depan bersama keluarga, bangsa, dan negara.

Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas dan profesionalisme institusi Polri. Pertanyaannya, apakah cukup menyebutnya sebagai “oknum” ketika kejadian serupa terjadi berulang kali? Apalagi para pelaku merupakan aparat yang seluruh fasilitas dan operasionalnya dibiayai oleh negara melalui pajak dari rakyat.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Palu, 2 Orang Ditangkap

Karena itu, pendidikan hukum dan moral di lingkungan Polri perlu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pemahaman hukum dan etika profesi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap aparat benar-benar memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Perubahan konstitusi dan reformasi institusi tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembinaan hukum dan moral yang konsisten. Tanpa itu, kewenangan dapat disalahgunakan dan institusi berpotensi menjadi ruang lahirnya pelanggaran, penyimpangan, bahkan tindakan yang mencederai keadilan. Negara dan aparatnya semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya.

Advertisement