Jakarta, MediaPalu — Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jam layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan mengikuti aturan jam kerja Ramadan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyesuaian tersebut dilakukan seiring datangnya bulan suci Ramadan yang umumnya membawa perubahan pola aktivitas masyarakat, termasuk dalam pelayanan publik. Meski ada perubahan jam operasional, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia dipastikan tetap berjalan optimal.
Adapun jam operasional layanan keimigrasian selama Ramadan sebagai berikut:
• Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30)
• Jumat: pukul 08.00–15.30 waktu setempat (istirahat 11.30–12.30)
• Sabtu–Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00–14.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan seluruh jajaran tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadan.
“Kami memastikan layanan Imigrasi tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar aktivitas dan ibadah dapat berjalan sebaik-baiknya,” ujar Yuldi.
Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengonfirmasi jadwal layanan di unit pelayanan keimigrasian, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), maupun Immigration Lounge. Hal ini karena dimungkinkan adanya penyesuaian kebijakan di masing-masing kantor imigrasi.
Informasi terbaru mengenai jadwal layanan dapat diakses melalui kanal media sosial resmi kantor imigrasi di setiap daerah.
Menutup keterangannya, Yuldi menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim di Indonesia. Ia berharap Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.
MARDISON





