Kamis, 5 Februari 2026

Kurir Sabu Palu Ditangkap Polisi, Satu Kilogram Disita

Pejabat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menjelaskan kasus penangkapan kurir sabu Palu
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan kurir sabu Palu dengan barang bukti narkotika 1 Kilogram. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu — Direktorat Reserse menangkap seorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Tersangka berinisial AAD, 25 tahun, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Penangkapan kurir sabu Palu ini dilakukan oleh Tim Operasional Unit 1 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda yang dipimpin Kepala Subdit I AKBP Mulyadi. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus penangkapan narkoba Palu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu titik kota.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu yang disembunyikan di dasbor bagian depan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” ujar Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima MediaPalu, Sabtu, 31 Januari 2026.

Selain sabu seberat satu kilogram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba Sulawesi Tengah yang masih terus dikembangkan.

Saat ini, AAD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus narkotika Palu tersebut untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga:  Harga Emas 2025: Update Terbaru Logam Mulia Antam dan Pegadaian

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba. Informasi dari dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba Sulawesi Tengah yang terus berupaya menyasar generasi muda.

MARDISON