Kota Palu, MediaPalu – Seorang pria berinisial ARI alias B (33) tak menyadari pergerakannya sudah dipantau aparat sejak berada di wilayah Kayumalue, Palu Utara. Pembuntutan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Palu itu berujung pada penangkapan di Kabupaten Sigi, Jumat dini hari, 20 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, di kawasan BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola. Polisi menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon seluler Samsung A54 serta mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV yang digunakan tersangka.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Usman menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu 2 kilogram lebih tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Usman.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti lebih dari dua kilogram sabu, tersangka terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
MARDISON





