Toli-Toli, MediaPalu – Residivis pencurian motor (Curanmor) ditangkap di Toli-Toli setelah diduga menggasak sepeda motor Yamaha N-Max milik warga Parigi dan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu. Pelaku berinisial JM, 31 tahun, diringkus di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Sulawesi Tengah, Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban berinisial AA, 25 tahun.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya residivis curanmor ditangkap di Toli-Toli,” kata Tarigan dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha N-Max warna hitam dan satu telepon seluler merek Oppo yang diduga hasil tindak pidana. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 21,7 juta.
Dalam pemeriksaan awal, JM mengaku mencuri sepeda motor di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, serta di tiga lokasi berbeda di Kota Palu. Ia juga mengakui pencurian telepon seluler di Kecamatan Kasimbar.
Tarigan menyebut pelaku merupakan residivis yang baru bebas sebelum kembali melakukan aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FADLI





