Palu, MediaPalu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memeriksa seorang warga negara (WN) Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang diduga mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso.
Warga negara asing tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Petugas kemudian menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari area penginapan Berkat Homestay di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah.
Lokasi tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu yang memiliki keanekaragaman flora endemik.
Berdasarkan keterangan awal, pengumpulan sampel tumbuhan itu dilakukan untuk kepentingan penelitian flora. Namun, kegiatan pengambilan sampel biologi di kawasan konservasi wajib memiliki sejumlah izin resmi dari instansi terkait.
Dari hasil pemeriksaan awal Imigrasi Palu, petugas menemukan beberapa dokumen penting yang tidak dimiliki oleh WN Jerman tersebut.

Dokumen yang tidak dimiliki antara lain: Surat izin penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Surat SIMAKSI dari otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA); Dokumen pengangkutan tumbuhan seperti SATS-DN atau SATS-LN; Pendamping atau counterpart lokal selama aktivitas penelitian.
Petugas Imigrasi Palu juga mengamankan sementara sampel tumbuhan yang dibawa untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta instansi konservasi terkait WN Jerman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas penelitian dan pengambilan sampel tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati harus berjalan beriringan. Kami memastikan proses ini ditangani sesuai hukum,” kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, WN Jerman tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung. Imigrasi Palu akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian maupun perizinan penelitian.
MARDISON





