Palu, MediaPalu.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026), dan diterima langsung Bupati Parigi Moutong Erwin Burase bersama Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh, Inspektur Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala BPPKAD Yusrin Usman, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam laporan tersebut, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya pada aspek Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK meliputi ketidaksesuaian penganggaran belanja modal untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta potensi optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui rekomendasi tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat proses verifikasi dokumen anggaran serta melakukan pendataan dan penetapan wajib pajak baru guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II BPK RI, Coreman Maruli Tua, saat membacakan sambutan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Bupati Erwin Burase menyambut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini WTP. Seluruh rekomendasi BPK akan segera kami tindak lanjuti bersama OPD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” kata Erwin.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus membuka ruang koordinasi dengan BPK agar proses pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
ADV-MP





