Senin, 24 Agustus 2026

Polisi Amankan 51 Gram Sabu dari Seorang Perempuan di Tojo Una-Una, Sulteng

Tersangka perempuan bersama barang bukti 51 gram sabu dihadirkan Polres Tojo Una-Una dalam konferensi pers kasus narkotika. Foto: Polres Parigi Moutong
Advertisement

Tojo Una-una, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tojo Una-Una menangkap seorang berinisial ND (28), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 51,22 gram.

Kepala Satresnarkoba , Iptu Rizal Poli’i, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 September 2025, di rumah tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

“Barang itu disimpan untuk menunggu orang yang akan menjemput,” ujar Rizal di Mapolres Touna, Selasa, 16 September 2025.

ini bermula dari transaksi yang dilakukan tersangka, Lk. B, yang berada di Parigi. Ia mengirim uang Rp 15 juta sebagai uang muka pembelian narkotika.

Pada pagi harinya, ND menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tak dikenal. Beberapa jam kemudian, ia kembali mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp 15 juta ke rekening yang sama.

Advertisement

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan beserta kartu ATM, tiga lembar resi transaksi, dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

Baca Juga:  Pencurian Kabel PLN di Donggala Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap

ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana minimal lima hingga dua puluh tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika kini merambah semua kalangan,” kata Rizal.

Ia menegaskan Polres Tojo Una-Una berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

NURDIN

Advertisement