Rabu, 15 April 2026

Polisi Torue Tangkap Pencuri Uang Senilai Rp 6,5 Juta

Ilustrasi tangan pria di borgol simbol penegakan hukum Polisi Torue terhadap kasus pencurian uang di Pasar Tolai.
Seorang tahanan dengan tangan diborgol mengenakan pakaian oranye saat diamankan petugas, menggambarkan tindakan tegas aparat dalam penegakan hukum di wilayah Polisi Torue. Foto: Vecteezy
Advertisement

Parigi Moutong, MediaPalu Polres Parigi Moutong menangkap pelaku pencurian uang di Pasar Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, . Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, pada Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pelaku berinisial DE (34) ditangkap tanpa perlawanan. Ia diduga mencuri uang tunai Rp 6,5 juta milik NW, pedagang asal Desa Tolai. Uang itu disimpan korban di bawah jok sepeda motor saat berjualan di pasar,” kata IPDA I Wayan Oko Adnyana, Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 11.50 WITA, di Pasar Tolai. Tim Polsek Torue yang menerima laporan langsung menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa saksi. Bukti kuat menunjukkan DE berada di sekitar pasar sebelum kejadian.

Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Torue. Penahanan berlangsung hingga 10 November 2025 untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

I Wayan Oko Adnyana menegaskan komitmen kepolisian menjaga masyarakat.

Baca Juga:  11 Pati TNI AD Naik Pangkat ke Mayor Jenderal

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Ia mengingatkan warga agar tetap waspada saat membawa uang tunai, terutama di area publik seperti pasar.

Advertisement

Hingga kini, tersangka DE dalam kondisi sehat dan kooperatif selama pemeriksaan. Proses hukum terus berjalan, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi Torue berharap masyarakat mendukung upaya menciptakan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal.

Tersangka DE dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Penyidik Polsek Torue memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan.

Kepolisian juga mengimbau warga menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum. Waspada terhadap orang tidak dikenal dan segera laporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar pasar.

Polisi Torue menegaskan, keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab aparat. Peran aktif masyarakat penting untuk mencegah tindak kriminal. Kerja sama warga dan polisi diharapkan menciptakan lingkungan aman, tertib, dan saling menjaga.

Baca Juga:  Merah Putih di Bekas Sarang Mujahidin Indonesia Timur

FADLI

Advertisement